Batas Usia dan Jenis Pembuatan SIM Motor||Mobil


Mau berkendara naik sepeda motor atau mobil waiiittt.. saya sekedar mengingatkan sobat jangan lupa pastikan  sim dan stnk sudah ready. Meski biasanya selalu ada dalam dompet atau tas khusus tetap periksalah dahulu jangan sampai dia menghilang, sebab kedua dokumen ini paling vital dan wajib di bawa sebelum dan saat berkendara apalagi perjalanan jauh.

Tapi bukan berarti syarat yang lain dilupakan yach... bagi pengedara motor jangan lupa pakai helm standar, kaca spion punya pasangan, lampu besar hidupkan, lampu sein dan lampu rem siap bercahaya, dan pastikan juga penutup angin ban ready terpasang. Nah kalau mengendarai mobil jangan lupa pakai sabuk pengaman, kotak obat ready stock, dan tentunya peralatan bengkel dan rambu segitiga keamanan untuk sewaktu-waktu mungkin mobil mogok atau rusak.

Buat sobat alimahost yang belum mengetahui pengetahuan seputar sim kendaraan baik mobil dan sepeda motor, maka selain dari blog alimahost sobat juga bisa mendapatkan informasi seputar sim dengan datang langsung kebagian pelayanan sim di poltabes atau polres setempat. Kalau tidak mau ke kantor polisi bisa cari di embah google, nah kalau masih gak tahan juga apa salahnya yuuk ikuti penjelasan kami di bawah ini.


SIM (Surat Izin Mengemudi) kendaraan bermotor terdiri dari 2 (dua) jenis:
  1. SIM kendaraan bermotor Perseorangan
  2. SIM kendaraan bermotor Umum

Surat Izin Mengemudi Jenis Perseorangan
SIM Jenis Perseorangan terbagi menjadi beberapa golongan:
  1. SIM A : digunakan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan, jumlah berat yang di bawa tidak boleh melebihi 3.500 Kg. Pembuatan SIM A minimal berusia 17 Tahun
  2. SIM B1 : digunakan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan, jumlah berat yang di bawa boleh melebihi 3.500 Kg. Pembuatan SIM B1 minimal berusia 20 Tahun, dan untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan/1 Tahun
  3. SIM B2 : digunakan untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, berat yang boleh di bawa oleh kereta gandeng lebih dari 1000 Kg. Pembuatan SIM B2 minimal berusia 21 Tahun, dan untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan/1 Tahun
  4. SIM C : digunakan untuk pengendara motor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam. Pembuatan SIM C minimal berusia 17 Tahun
  5. SIM C1 : digunakan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 CC. Pembuatan SIM C1 minimal berusia 17 Tahun
  6. SIM C2 : digunakan untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 CC. Pembuatan SIM C2 minimal berusia 17 Tahun
  7. SIM D : digunakan untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Surat Izin Mengemudi Jenis Umum
SIM jenis Umum terbagi menjadi beberapa golongan:
  1. SIM A Umum : digunakan untuk mengendarai mobil umum dan barang, jumlah berat yang dibawa tidak boleh melebihi 3.500 kg. Pembuatan SIM A Umum minimal berusia 20 Tahun, dan untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
  2. SIM B1 Umum : digunakan untuk mengendarai mobil penumpang dan barang umum, jumlah berat yang dibawa bisa lebih dari 3.500 kg. Pembuatan SIM B1 Umum minimal berusia 22 Tahun, dan untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
  3. SIM B2 Umum : digunakan untuk mengendarai kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, berat yang boleh di bawa oleh kereta gandeng lebih dari 1000 Kg. Pembuatan SIM B2 Umum minimal berusia 23 Tahun, dan untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan