Syarat Pendaftaran Peserta P3K/PPPK || Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja

Kabar gembira bagi para honorer kab/kota/propinsi di seluruh Indonesia dimana setelah adanya rekrumen CPNS K2 tahun 2013 dan terakhir rekrutmen CPNS umum tahun 2018, kini pemerintah kembali membuka kesempatan kepada pegawai honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Untuk tahap pertama pemerintah membuka pendaftaran P3K khusus untuk Tenaga Pendidik Honorer Eks-K2, Tenaga Kesehatan Honorer Eks-K2, Guru/Dosen Kemenag Honorer Eks-K2, Tenaga Penyuluh Pertanian yaitu Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB). Pendaftaran dilaksanakan secara online sejak tanggal 08 februari 2018 hingga tanggal 17 Februari 2018 melalui laman resmi sscn yaitu : https://sscnasn.bkn.go.idSemoga masih ada kesempatan bagi yang belum sempat mendaftar, dan untuk P3K Honorer Umum harap bersabar, tunggu tanggal mainnya.

Sebelum mendaftar pastikan anda masuk dalam kategori persyaratan peserta P3K Tahap 1 yang ditentukan pemerintah berikut ini:

Persyaratan Tenaga Pendidik PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Eks-K2 (TH EKS K-II)
  • Berusia Maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  • Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
  • Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, Nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, nama pelajaran yang di ampu Kab/Kota/Propinsi
  • Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Propinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB)
  • Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bidang Pertanian (Rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  • Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau propinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Propinsi


Persyaratan Tanaga Kesehatan PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Eks-K2 (TH EKS K-II)
  • Berusia Maksimal 57 tahun kecuali Dokter 59 tahun per April 2019
  • Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1 Kimia/Biologi
  • Memiliki Surat Keputusan Pengangatan Terakhir


Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama PPPK:
  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Eks-K2 (TH EKS K-II)
  • Berusia Maksimal 59 tahun bagi Guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019
  • Guru: Pendidikan berkualifikasi minimum S1/D-IV, dan Dosen: Pendidikan berkualifikasi minimum S2
  • Guru: Masih aktif mengajar di Madrasah/Sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Kepala Madrasah/Sekolah, dan atau Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten/Kota. Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Pimpinan PTKN, dan/atau Pimpinan Unit Eselon 1 terkait
  • Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan Guru/Dosen saat ini.

Untuk pegawai honorer selain dari Eks-K2 jangan berkecil hati, tetap berdoa agar peluang besar menjadi ASN P3K tahap berikutnya dapat segera dibuka. Alimahost akan berusaha update informasi terbaru mengenai calon ASN P3K. Terimakasih dan semoga bermanfaat.