Syarat Pendaftaran CPNS 2021, ini tahapan wajib dipahami

Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat indonesia untuk mengabdikan diri menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Untuk menjadi ASN tahun 2021 ini pemerintah membuka peluang untuk kategori PNS dan PPPK baik PPPK Guru dan Non Guru. Untuk itu jangan sampai ketinggalan info-info yang sudah disebar pemerintah daerah masing-masing. Pastikan kalian sudah paham bagaimana memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan baik untuk CPNS dan atau CPPPK Guru dan Non Guru yang nanti akan di unggah pada portal/website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Bagi kalian yang belum mendapatkan informasi mengenai persyaratan penerimaan CASN baik PNS dan P3K berikut ini saya berikan hal-hal apa saja yang harus di siapkan dan dilakukan oleh Calon Peserta dalam melakukan pendaftaran sebagai Calon Aparatur Sipil Negara.

Membuat Akun Email Pribadi
Sebelum mendaftar secara online pastikan anda sudah mempunyai akun email pribadi yang aktif dan tentunya password email anda tidak lupa. Selain itu siapkan juga Nomor Handphone aktif yang digunakan untuk verifikasi email anda. Jika anda ingin membuat akun email yang baru, saya sarankan menggunakan akun dari Google yang hasilnya biasa berformat "NamaEmail@gmail.com" contoh "alimahost@gmail.com". Itu sekedar saran yaaa.... alasannya karena Google merupakan perusahaan besar dan terkenal jadi sudah pasti penggunanya terbanyak di seluruh dunia.

Mempersiapkan Pemberkasan
Pada tahun ini, pemberkasan yang harus diunggah saat pendaftaran online ada sedikit perbedaan antara CASN PNS dan CASN PPPK. Secara global berkas persyaratan yang perlu anda siapkan diantaranya:
  1. KTP dan Kartu Keluarga yang Asli, pastikan NIK dan Nomor KK anda terdaftar resmi di database pusat (jika ragu tanyakan di kantor dukcapil setempat)
  2. Pas Photo ukuran 4x6 berlatar belakang (background) warna merah
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai yang Asli lulusan terakhir
  4. Ijazah Profesi yang Asli khusus untuk jabatan ahli pertama baik dokter, perawat dan apoteker
  5. STR (Surat Tanda Registrasi) yang Asli khusus untuk Tenaga Kesehatan (Cek tanggal dan tahun STR anda masih berlaku atau tidak)
  6. Sertifikat Pendidik yang asli khusus untuk guru/pendidik yang sudah sertifikasi
  7. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan Jurusan/Program Study yang di sahkan oleh BAN PT. Untuk Akreditasi PT dan Jurusan/Prodi yang diminta biasanya adalah sertifikat akreditasi pada saat kelulusan, namun bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, sebab ada yang membolehkan menggunakan hasil screenshot pada website/portal resmi BAN PT.
  8. Membuat surat lamaran di tulis tangan dan bermateri 10.000 ribu rupiah. Untuk contoh format surat lamaran dan penempatan formasi yang dibutuhkan bisa anda dapatkan dari portal atau website resmi pemerintah daerah tempat anda mendaftar.
  9. Membuat Surat Keterangan/Pernyataan dari instansi tempat bekerja (Khusus untuk kategori peserta PPPK Non Guru)
  10. Untuk tahun ini peserta tidak ada foto selfie bersama KTP sebagaimana tahun sebelumnya seperti contoh pada tautan ini: berfoto sambil memegang KTP asli dan Kartu hasil pendaftaran akun SSCN

Melakukan Scaning seluruh Berkas
Seluruh berkas tersebut di atas (yang sudah disiapkan) silahkan anda SCANING menggunakan Printer yang memiliki fitur Scaning, tentu anda juga membutuhkan komputer/laptop untuk menyimpan file hasil scaning. "Kalau Scaning pakai HP bisa gak yaa...?" tentu bisa gaes, sekarang zuamannya teknologi dan aplikasi, yang penting saat anda foto-foto alias jepretin semua berkas wajib rapih dan jelas. Jika anda memiliki komputer/laptop dan printer sendiri sudah tentu anda harus bisa melakukannya sendiri dirumah. Bagi yang tidak punya alat tempur yaaa.... jalan satu-satunya pakai jasa rental, jasa teman, jasa tolong, jasa nebeng, jasa gratisan, jasa amplop...hixhixhix. 

Mengolah dan menentukan ukuran berkas file kedalam bentuk PDF dan JPEG
Seluruh berkas yang sudah anda scaning menjadi file tentu memiliki ukuran file yang bervariasi, sehingga anda diharuskan mengolah dengan mengubah ukuran file sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat anda mendaftar casn secara online. Anda bisa mengolah ukuran file sebelum mendaftar dan bisa juga pada saat proses pendaftaran. 

Di bawah ini adalah gambaran ukuran file yang dibutuhkan pada saat proses pendaftaran peserta Calon ASN baik PNS dan PPPK. Namun  Jika anda ragu dengan ukuran di bawah ini, maka anda bisa mengolah dan menentukan ukuran file pada saat anda mendaftar online pada pase kelengkapan dokumen.

Namun demikian, di bawah ini yang akan saya jabarkan adalah ukuran file dengan batas maksimal yang sudah ditentukan oleh portal/website resmi BKN tahun 2021. Jadi pastikan anda jangan membuat ukuran file melebihi ukuran yang saya jabarkan di bawah ini. Yuk cek cek cek.....:
  1. KTP, makasimal 200 Kb (Kilobyte) bentuk file JPEG/JPG. 
  2. Pas Photo 4x6, maksimal 200 Kb bentuk file JPEG/JPG
  3. Ijazah lulusan terakhir, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF. Jika anda memiliki Ijazah Profesi maka tambahkan/gabungkan menjadi 1 halaman file dengan ukuran yang sama maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  4. Transkrip Nilai lulusan terakhir, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  5. STR (Surat Tanda Registrasi), wajib khusus tenaga kesehatan, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  6. Sertifikat Pendidik, jika ada khusus guru/tenaga pendidik, maksimal 1000 Kb bentuk file PDF
  7. Akreditasi Perguruan Tinggi, maksimal 500 Kb bentuk file PDF dan Akreditasi Prodi/Jurusan maksimal 500 Kb bentuk file PDF. Bergantung pada instansi pemerintah terkait karena ada yang meminta hanya 1 file bentuk PDF berisi akreditasi PT disertai akreditasi jurusan. 
  8. Surat lamaran, maksimal 500 Kb bentuk file PDF
  9. Surat Keterangan/Pernyataan dari instansi tempat bekerja (Khusus untuk kategori peserta PPPK Non Guru), maksimal 500 Kb bentuk file PDF
  10. Untuk tahun ini peserta tidak ada foto selfie bersama KTP sebagaimana tahun sebelumnya seperti contoh pada tautan ini: berfoto sambil memegang KTP asli dan Kartu hasil pendaftaran akun SSCN
  11. Catatan: untuk tahun ini peserta kategori PPPK Guru dan Non Guru tidak perlu unggah Surat Lamaran
Semua jenis file di atas adalah wajib untuk dibuat dan di unggah pada saat pendaftaran online yaitu pada tahapan/langkah/fase/bagian "UNGGAH DOKUMEN". Sebagai gambaran di bawah ini saya berikan tahapan-tahapan yang harus anda lakukan dalam mendaftarkan pada portal resmi SSCASN BKN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login):
  1. Tahap Registrasi/Pendaftaran Akun SSCANS : yaitu tahap kita membuat akun sscn dengan cara memasukkan No/Nik KTP dan No. KK. Jika Nik dan KK terdaftar maka anda akan masuk ke laman untuk mengisi data yaitu: [Nama, tempat dan tanggal lahir sesuai yang ada di ijazah], [upload/unggah pas photo], [mengisi email, password akun sscn], [menentukan pertanyaan dan jawaban keamanan akun]. Jika tahap ini berhasil maka jangan lupa anda unduh/download dan mencetak kartu akun tersebut sebagai bukti pendaftaran. Ingat!!! Pastikan anda catat Password akun yang sudah dibuat, jangan sampai lupa agar proses selanjutnya bisa berjalan lancar.
  2. Tahap Login : pada tahap ini anda siapkan NIK dan password akun yang sudah dibuat untuk masuk kehalaman utama pandaftaran online CASN, jika sukses maka masuk ke tahap 3 (tiga)
  3. Mengisi Biodata : yaitu tahap dimana kita melengkapi biodata diri seperti [alamat domisili, tinggi badan, status perkwinan, no telepon dan lainnya].
  4. Memilih Jenis Seleksi: yaitu tahap kita menenentukan salah satu pilihan jenis seleksi diantanya formasi CPNS, PPPK Guru dan atau PPPK Non Guru (Pilih salah satu)
  5. Tahap Pendaftaran Formasi: yaitu tahap dimana kita menentukan jenis formasi, jabatan, instansi, lokasi penempatan dan lainnya
  6. Tahap Unggah Dokumen: yaitu tahap dimana kita melakukan pengunggahan/upluad semua file data baik JPG dan PDF sebagai persyaratan wajib seperti yang saya jabarkan di atas.
  7. Tahap Resume : yaitu tahap akhir dimana proses pendaftaran akan kita tentukan apakah akan di akhiri atau tikak. Jika pendaftaran kita akhiri maka kita tidak akan bisa lagi merubah data-data yang sudah dimasukkan dan di upload sebelumnya. Jadi sebelum anda akhiri maka periksalah semua data yang dimasukkan apakah sudah benar atau belum.
  8. Menunggu Pengumuman: yaitu kita menunggu informasi di terima atau tidaknya berkas lamaran kita. Untuk melihat apakah pemberkasan hasil pendaftaran online lulus atau tidak, silahkan dilihat pada menu "Lihat Riwayat Pendaftaran", yaitu pada saat kita akan keluar/logout. Jika dinyatakan lulus silahkan dicetak sebagai tanda bukti saat akan tes CPNS/CPPPK
Demikian pembahasan kali ini, semoga menjadi wawasan bagi anda sahabat pembaca Alimahost